Setelah kontrak sertifikasi ditandatangani, para pihak (operator & SRS) memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut:

Tugas SRS meliputi:

  • memverifikasi kepatuhan operator terhadap standar yang dipilih;
  • melaksanakan inspeksi tahunan dan inspeksi tambahan, jika ada;
  • mempekerjakan pengawas yang kompeten dan andal;
  • menanggapi keluhan; dan
  • menerbitkan dan menginformasikan kepada operator tentang semua perubahan standar.

Tugas operator meliputi:

  • bekerja sesuai dengan standar yang dipilih;
  • melengkapi deskripsi operasi dan memberikan informasi tambahan kepada SRS;
  • yang memungkinkan dilakukannya inspeksi;
  • memberikan akses kepada inspektur ke semua lokasi dan orang-orang yang terlibat dalam operasi setiap saat, serta menunjukkan dokumen yang diperlukan kepada inspektur;
  • menginformasikan kepada SRS mengenai setiap perubahan dalam operasi;
  • dalam kasus-kasus pengaduan atau temuan ketidakpatuhan, bekerja sama untuk menyelesaikannya.

Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengakhiri kontrak, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Perincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam Kontrak Sertifikasi SRStersedia atas permintaan. Silakan email: info@srs-certification.com

Gulir ke Atas